MUI Angkat Bicara: Respons Tegas Soal Isu Produk AS Tanpa Label Halal Masuk Indonesia

JAKARTA, Jabarnusa News. – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan serius terkait kabar yang beredar mengenai potensi masuknya produk-produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik tanpa kewajiban label halal. Sebagai lembaga yang menaungi fatwa keagamaan di Indonesia, MUI menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen Muslim adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan dagang apa pun.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat akan adanya pelonggaran aturan jaminan produk halal (JPH) bagi produk impor tertentu melalui jalur negosiasi bilateral.
Respons MUI: Jaminan Halal Adalah Kedaulatan Hukum Indonesia
Pihak MUI menyatakan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan tersebut, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang haram.
Berikut adalah poin-poin utama respons MUI terhadap isu tersebut:
- Patuhi UU JPH: MUI mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten menjalankan mandat undang-undang tanpa memberikan pengecualian khusus bagi negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat.
- Kejelasan Label: Produk yang masuk ke pasar Indonesia harus mencantumkan label halal yang mudah dikenali oleh masyarakat agar tidak menimbulkan keraguan (syubhat).
- Otoritas Fatwa: Meskipun aspek administratif dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan kehalalan sebuah produk tetap harus berlandaskan fatwa MUI sebagai otoritas keagamaan yang sah.
Memahami Proses Sertifikasi Halal Produk Impor
Untuk menepis disinformasi, MUI menjelaskan bahwa produk luar negeri sebenarnya bisa masuk ke Indonesia dengan lebih mudah melalui skema kerja sama internasional tanpa melanggar hukum.
Skema tersebut dikenal dengan Mutual Recognition Agreement (MRA). Dalam skema ini:
- Lembaga Halal Asing (LHLN): Lembaga di negara asal (seperti AS) harus diakreditasi dan diakui oleh BPJPH dengan rekomendasi MUI.
- Saling Pengakuan: Sertifikat halal dari lembaga asing tersebut diakui di Indonesia, namun tetap harus diregistrasi ulang melalui sistem resmi.
- Standar yang Sama: Standar halal yang digunakan di negara asal harus memiliki standar yang setara (equivalent) dengan standar halal Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Produk
MUI mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Di tahun 2026 ini, digitalisasi pemantauan produk halal sudah semakin maju. Konsumen disarankan untuk selalu melakukan pengecekan mandiri sebelum membeli produk impor.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan umat. Jangan sampai alasan kemudahan investasi atau perdagangan global justru mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan perintah agama,” tegas perwakilan MUI dalam keterangannya.
Pemerintah melalui BPJPH juga diharapkan terus melakukan sinergi dengan Bea Cukai di pintu masuk pelabuhan untuk memastikan setiap kontainer produk pangan dan kosmetik asal AS telah dilengkapi dokumen halal yang valid.
